1.
Survei
Perumahan
Calon pembeli
melakukan kunjungan ke Marketing Office perumahan (developer) untuk mengecek tipe rumah yang diinginkan, melakukan
negosiasi harga, dan yang terpenting adalah kunjungan ke lokasi untuk melihat
rumah contoh. Biasanya ada satu orang sales
yang akan melayani calon pembeli.
Calon pembeli
dapat meminta staf sales untuk
memberikan simulasi pembayaran dengan berbagai tipe pembayaran yang disediakan
pihak developer, seperti cash keras, cash bertahap, atau KPR. Calon pembeli juga perlu memperhatikan
apakah harga pembelian sudah mencakup biaya PPn, IMB, daya listrik, AJB, Balik
Nama, BPHTB, biaya proses KPR, PBB, dan lainnya. Umumnya, harga rumah hanya
mencakup PPn, IMB, dan daya listrik (2200 VA).
Apabila pembeli
sudah sepakat, pembeli dapat melakukan pembayaran DP (uang muka) sebagai bukti
Tanda Jadi. Pihak sales akan
memberikan Tanda Terima sebagai bukti sudah dilakukannya pembayaran DP, lembar
persetujuan yang berisi butir-butir yang telah disampaikan pihak sales kepada pembeli, dokumen ketentuan
serah terima, denah rumah, spesifikasi bahan bangunan rumah, dan dokumen
lainnya.
Calon pembeli
harus memperhatikan persyaratan developer
apabila terjadinya pembatalan pembelian rumah, apakah tanda jadi menjadi hangus
atau dikembalikan dengan utuh atau dikenakan biaya pinalti.
Kosakata:
* Kreditur
adalah Kreditur adalah pihak yang mempunyai piutang atau yang memberikan kredit
atau memberikan hutang kepada pihak lain.
* Debitur adalah
pihak yang berhutang kepada pihak lain yang dijanjikan untuk dibayar kembali
pada masa yang akan datang.
2.
Pengajuan
KPR
Calon pembeli
mengajukan permohonan KPR ke (dianjurkan beberapa) bank yang diinginkan.
Dokumen yang diperlukan biasanya berupa copy
3 bulan terakhir rekening koran, KTP, Akta Lahir, Kartu Keluarga, NPWP, slip
gaji, surat keterangan kerja, dan dokumen identitas lainnya. Pihak bank akan
melakukan survei kepada calon pembeli melalui telepon atau kunjugan langsung.
Apabila bank sudah menyetujui pengajuan KPR, maka calon pembeli bisa
membandingkan fasilitas dan layanan yang akan diberikan oleh pihak bank. Calon
pembeli dianjurkan memperhatikan kredibilitas bank, rekam jejak bunga
mengambang (floating), dan
keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat di media massa.
Calon pembeli
juga dapat mengajukan pengurangan/diskon terhadap biaya-biaya pemrosesan KPR
seperti provisi/jasa (1%), administrasi, asuransi jiwa dan kebakaran, APHT
(Akta Pemberian Hak Tanggungan), dan biaya lainnya.
3.
Penandatangan
Akad Kredit
Apabila sudah
terjadi kesepakatan KPR dengan salah satu bank, calon pembeli akan bertemu
dengan pihak bank di kediaman notaris yang ditentukan. Umumnya, pihak bank dan developer sudah memiliki notaris yang
dipercaya. Pada saat penandatanganan akad kredit, calon pembeli diminta untuk
membawa beberapa dokumen identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan
dokumen lainnya. Calon pembeli juga membayar biaya-biaya penandatangan akad
kredit kepada notaris seperti, biaya Akta Perjanjian Kredit (PK), biaya Akta
Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa (PPJK), dan Biaya Waarmerking. Pihak developer akan memberikan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) asli kepada calon pembeli dan kemudian diserahkan
langsung kepada pihak bank. Pihak bank akan memberikan tanda terima diterimanya
PPJB sebagai jaminan sementara KPR.
Calon pembeli
dapat mengambil Akta Perjanjian Kredit (PK) asli, dan Akta Perjanjian Pemberian
Jaminan dan Kuasa (PPJK) asli sesuai dengan kesepakatan calon pembeli dan
notaris (umumnya 3-4 bulan setelah penandatanganan akad kredit). Calon pembeli
dapat mengambil PPJB dari pihak bank apabila sudah melunasi KPR.
Kosakata:
* Waarmerking (bahasa
Belanda) adalah penandaan atau pendaftaran suatu akta, bahwa notaris hanya
menandakan atau mendaftarkan suatu akta namun tidak menjamin bahwa isinya
diperkenankan secara hukum, atau yang menandatangani adalah orang yang benar,
atau apakah tanggal penandatanganan sesuai dengan kondisi nyata. Bentuk
waarmerking biasanya hanya berupa nomor atau stempel/cap lambang garuda pada
akta.
* Akta PK berupa
dokumen perjanjian utang-piutang antara calon pembeli dan bank.
* Akta PPJK
berupa dokumen pemberian jaminan dan kuasa dari pihak bank kepada salah satu pegawai
bank untuk mewakili pihak bank dalam menjalankan
Perjanjian Kredit (PK) dengan calon pembeli.
* Akta PPJB
berupa dokumen perjanjian pengikatan jual beli antara calon pembeli dengan developer.
4.
Serah
Terima Rumah
Apabila rumah
telah selesai dibangun oleh pihak developer,
maka pembeli (bukan calon pembeli lagi) akan mendapatkan surat undangan serah
terima rumah. Pembeli akan mendapatkan beberapa rangkap kunci rumah,
formulir-formulir, dokumen rumah seperti denah rumah, skema isometric instalasi air dan listrik, dan
garansi perbaikan rumah selama periode tertentu. Pembeli dianjurkan mengecek
isi rumah agar dapat mengajukan perbaikan selama masa garansi dari developer.
5.
Penandatanganan
Balik Nama
Pada tahapan
berikutnya, pembeli akan diundang oleh pihak developer untuk melakukan penandatangan balik nama, dimana rumah
yang dibeli akan diubah nama pemiliknya dari developer menjadi nama pembeli. Pembeli membawa dokumen yang
diminta seperti KTP, NPWP, Kartu Keluarga, dan lainnya. Pada proses ini,
pembeli diminta untuk membayar sejumlah biaya kepada pihak developer seperti biaya BPHTB (Bea/Biaya Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangungan) sebesar 5% dari harga rumah dikurangi NJOP (Nilai Jual Obyek
Pajak) tidak kena pajak, biaya Akta Jual Beli sebesar 0.3% dari harga rumah,
biaya balik nama sertifikat sebesar 1.1% dari harga rumah, dan biaya Pajak Bumi
dan Bangungan (PBB). Pembeli juga membayar biaya kepada notaris berupa biaya
cek sertifikat, PNBPHT, Akta SKMHT (Surat Kuasa Untuk Memberikan Hak Tanggungan),
APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan), Pendaftaran SHT (Sertifikat Hak Tanggungan),
dan biaya proses Hak Milik.
Pihak developer akan memberikan sejumlah
dokumen kepada pembeli yang akan langsung diambil oleh bank sebagai jaminan berikutnya,
yaitu dokumen asli sertifikat rumah, dokumen copy legalisir Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Akta Jual Beli (AJB)
asli, dokumen copy legalisir gambar
bangunan, dan dokumen copy gambar
situasi. Dokumen-dokumen tersebut dapat diambil pembeli dari bank setelah
melunasi KPR.
Pembeli dapat
mengambil Akta SKMHT dan Akta APHT dari notaris sesuai kesepakatan (biasanya
4-5 bulan sejak dilakukannya penandatanganan balik nama).
Kosakata:
* BPHTB adalah
pajak yang dibayarkan oleh pembeli tanah/bangunan, sedangan untuk penjual akan
dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Besaran BPHTB ditentukan oleh nilai
tertinggi antara Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP atau nilai transaksi) dengan
NJOP, lalu dikurangi dengan NJOP/NPOP tidak kena pajak (tergantung tiap-tiap
daerah/provinsi). Penjual tidak mendapatkan pengurangan NJOP/NPOP tidak kena
pajak. Pajak yang dibayarkan yaitu sebesar 5% dari hasil akhir perhitungan.
BPHTB dibuktikan dengan dokumen pembayaran pajak.
* NJOP tidak
kena pajak adalah besaran pembebasan pajak bagi pembeli tanah atau bangunan,
tergantung pada daerah/provinsi.
* AJB adalah merupakan
dokumen berupa bukti otentik secara hukum pembelian tanah atau bangunan dari
pihak penjual secara lunas.
* PBB adalah pajak
yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau
kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai
suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. PBB ditunjukan dalam
bentuk dokumen pembayaran pajak.
* PNBPHT
* Akta SKMTH
merupakan dokumen yang berisikan pemberian kuasa yang diberikan oleh Pemberi
Agunan/Pemilik Tanah (Pemberi Kuasa) kepada Pihak Penerima Kuasa untuk mewakili Pemberi Kuasa guna melakukan
pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor atas tanah milik Pemberi Kuasa. Kreditur
setelah memperoleh SKMHT dari debitur atau pemilik jaminan, maka
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diberikan SKMHT diwajibkan untuk
memasang APHT.
* APHT merupakan
dokumen yang mengatur persyaratan dan ketentuan mengenai pemberian Hak
Tanggungan dari debitor kepada kreditor sehubungan dengan hutang yang
dijaminkan dengan Hak Tanggungan.
* SHT adalah sertifikat
atau dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan sebagai tanda bukti adanya
hak tanggungan.
* SHM (Sertifikat
Hak Milik) adalah dokumen/sertifikat yang menerangkan bahwa pemiliknya memiliki
hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah
disebutkan dalam sertifikat tersebut. Berbeda dengan Sertifikat Hak Guna
Bangunan (HGB) yang memiliki batas waktu tertentu, Sertifikat Hak Milik tidak
ada batas waktu kepemilikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan
Nasional.
* IMB adalah dokumen
yang berisikan izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun yang
dapat diterbitkan jika rencana bangunan dinilai telah memenuhi ketentuan yang
meliputi aspek pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan,
aspek kenyamanan dan aspek lingkungan.
Perhitungan Besaran PBB:
Sebuah rumah
dengan bangunan 100 m² berdiri di atas lahan 200 m². Misal, berdasarkan NJOP
(nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp. 700.000 per m² dan nilai bangunan Rp. 600.000
per m². Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?
Harga tanah :
200 m² x Rp. 700.000 = Rp. 140.000.000
Harga Bangunan:
100 m² x Rp600.000 = Rp.
60.000.000
-------------------- +
NJOP sebagai
dasar pengenaan PBB = Rp. 200.000.000
NJOP Tidak Kena
Pajak = Rp. 12.000.000
NJOP untuk
penghitungan PBB = Rp. 188.000.000
NJKP (Nilai Jual
Kena Pajak) 20% x Rp188.000.000 = Rp. 37.600.000
Pajak Bumi dan
Bangunan yang terutang 0,5% x Rp. 37.600.000
= Rp. 188.000
Faktor
Pengurangan / Stimulus = Rp. 15.000
------------------- -
PBB YANG HARUS
DIBAYARKAN =
Rp. 73.000
Perhitungan Besaran BPHTB
Seseorang
membeli sebuah rumah di Jakarta dengan luas tanah 200 m² dan luas bangunan 100
m². Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp. 700.000 per m² dan nilai bangunan Rp. 600.000
per m². Berapa besaran BPHTB yang harus dikeluarkan oleh pembeli rumah
tersebut?
Harga Tanah: 200
m² x Rp700.000 = Rp. 140.000.000
Harga Bangunan:
100 m² x Rp600.000 = Rp. 60.000.000
-------------------- +
Jumlah Harga
Pembelian Rumah: = Rp. 200.000.000
Nilai Tidak Kena
Pajak *) = Rp. 80.000.000
-------------------- -
Nilai untuk
penghitungan BPHTB = Rp. 120.000.000
BPHTB yang harus
dibayar 5% x Rp140.000.000 = Rp. 6.000.000
*) untuk wilayah
Jakarta Rp. 80.000.000, Bogor Rp. 40.000.000, Tangerang Rp. 30.000.000 dan
sebagainya. Besaran ini dapat berubah sesuai peraturan pemerintah setempat.
Perhitungan Besaran PPh
Seseorang
menjual sebuah rumah di Jakarta dengan tanah 200 m² dan luas bangunan 100 m².
Berdasarkan NJOP harga tanah Rp. 700.000 per m² dan nilai bangunan Rp. 600.000
per m². Berapa besaran PPh yang harus dikeluarkan oleh penjual rumah tersebut?
Harga Tanah: 200
m² x Rp700.000 = Rp. 140.000.000
Harga Bangunan:
100 m² x Rp600.000 = Rp. 60.000.000
-------------------- +
Jumlah Harga
Penjualan Rumah = Rp.
200.000.000
PPh yang harus
dibayar 5% x Rp200.000.000 = Rp.
10.000.000
6.
Pengambilan
Dokumen Jaminan Bank
Setelah pembeli
melunasi KPR, bank akan mengundang pembeli untuk melakukan serah terima
dokumen-dokumen yang dijadikan jaminan oleh pihak bank. Pembeli membayar
sejumlah biaya kepada notaris untuk pengambilan dokumen dan selesainya
pembayaran KPR. Perhatikan besaran biaya yang dikenakan bank kepada pembeli
apabila pembeli menunda pengambilan dokumen-dokumen setelah pelunasan KPR,
karena bank akan mengasumsikan sebagai biaya penempatan dokumen.
Proses pembelian
rumah dengan metode KPR ini mungkin bisa berbeda pada beberapa situasi
tergantung developer, bank, wilayah,
dan lainnya.
Good bgt infonya :)
ReplyDeleteApakan beli perumahan baru udh dpt IMB dan PBB y...krn saya blm pernah lihat hal tersebut.
ReplyDeletePadahal kredit via KPR Bank BTN..
Mohon masukannya.
Dan sudah berjalan dr tahun 2013.
DeleteJika ingen mengetahui dapat IMB dan PBB blm kemana y?