Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan
identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi
persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu
lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Di Jakarta, pembuatan SIM
dapat dilakukan di Samsat Polda Metro Jaya Jl. Daan Mogot, Jakarta Barat (http://www.tmcmetro.com/informasi-masyarakat).
Proses pembuatan SIM
sebagai berikut:
1.
Persiapan Awal
Persiapkan pensil 2B, pulpen, dan alat
tulis lainnya dan tentunya uang, serta berpakaian rapi (kemeja, celana panjang,
dan sandal gunung atau sepatu). Jangan lupa membawa KTP asli dan fotocopy sebanyak 4 lembar. Apabila lupa
membawa alat tulis, silahkan membeli di warung/kantin di daerah Samsat.
2.
Pengecekan Kesehatan
Lakukan pengecekan kesehatan di Loket/Bagian
Kesehatan yang terdapat di bagian belakang parkiran motor. Biaya pengecekan
kesehatan adalah Rp. 25.000 (untuk SIM C) atau Rp. 30.000 (untuk SIM A). Harga
mungkin berubah pada waktu mendatang. Pengecekan utama dilakukan pada
penglihatan.
3.
Administrasi
Selanjutnya adalah pembayaran biaya
pembuatan SIM dilakukan di bank BRI di dekat pintu samsat. Biaya pembuatan SIM
C adalah Rp. 100.000 dan SIM A adalah Rp. 125.000. Harga mungkin berubah pada
waktu mendatang. Selain biaya pembuatan SIM, lakukan pembayaran asuransi
sebesar Rp. 30.000 (silahkan berdebat dengan petugas jika tidak ingin mengambil
asuransi).
4.
Pengisian Formulir
Menuju Loket Formulir (di belakang bank
BRI) untuk mengisi Formulir Registrasi. Perhatikan contoh formulir yang sudah
diisi, biasanya ditempel di dekat area pengisian. Setelah selesai mengisi, masuk
ke kantor Samsat dan ambil name tag sebagai ID masuk. Kemudian formulir
dikembalikan di Loket 3 (SIM A) atau Loket 4 (SIM C) dan bawa lembar registrasi
yang berisi nomor registrasi.
5.
Ujian Teori
Di sebelah Loket 4 terdapat tangga naik dan
setelah itu cari Ruang Ujian Teori. Ujian berisi 30 soal selama 15 menit dan
harus betul minimal 18 soal. Setelah ujian, tunggu sekitar 30 menit untuk
pengumuman kelulusan.Apabila gagal, maka ujian dapat diulang 2 minggu kemudian.
Apabila lulus maka langsung menuju Area Ujian Praktik.
6.
Ujian Praktik
Ikuti instruksi dari petugas pada saat
praktik. Apabila gagal maka ujian dapat diulang 2 minggu kemudian. Apabila
lulus maka akan diberikan dokumen kelulusan dan selanjutnya di bawa ke Loket 16
untuk diberikan formulir foto.
7.
Foto SIM
Setelah mendapatkan formulir foto, silahkan
menuju Loket 14. 15, 16 (khusus Wanita) atau Loket 24, 25, 26 untuk melakukan
foto. Pastikan data yang akan dicetak benar, lakukan scan sidik jari dan tanda tangan digital.
8.
Pengambilan SIM
Tunggu di Loket 30 untuk pengambilan SIM di
Loket 32. Beberapa kios menyediakan jasa laminating SIM agar lebih awet dengan
biaya Rp. 5.000.
Apakah ada cara yang lebih praktis? Ya, birojasa.
Perpanjangan SIM
dapat dilakukan di mobil-mobil keliling SIM & STNK (http://www.tmcmetro.com/news/category/sim-stnk-keliling).
Proses perpanjangan SIM sebagai berikut:
1.
Persiapan Awal
Persiapkan pulpen, dan alat tulis lainnya
dan tentunya uang, serta berpakaian rapi (kemeja, celana panjang, dan sandal gunung
atau sepatu). Jangan lupa membawa KTP asli dan fotocopy sebanyak 2 lembar
2.
Pengisian Formulir
Segera menuju petugas untuk mengambil dan mengisi
Formulir Registrasi. Perhatikan contoh formulir yang sudah diisi, biasanya
ditempel di dekat area pengisian. Setelah selesai mengisi, formulir
dikembalikan kepada petugas.
3.
Foto dan Pengambilan SIM
Tunggu panggilan untuk masuk ke dalam mobil
untuk melakukan foto. Pastikan data yang akan dicetak benar, lakukan scan sidik jari dan tanda tangan digital.
Biaya perpanjangan SIM sekitar Rp. 150.000 dibayarkan di dalam mobil. SIM
langsung diberikan di tempat. Petugas juga menyediakan jasa laminating SIM agar
lebih awet dengan biaya Rp. 5.000.
Perpanjangan STNK (5 tahun) sebaiknya dilakukan di Samsat
karena mobil keliling hanya melayani perpanjangan 1 tahun saja.
Pembayaran Pajak dapat
dilakukan di mobil-mobil keliling SIM & STNK (http://www.tmcmetro.com/news/category/sim-stnk-keliling).
Proses perpanjangan SIM sebagai berikut:
1.
Persiapan Awal
Persiapkan pulpen, dan alat tulis lainnya
dan tentunya uang. Jangan lupa membawa KTP asli dan fotocopy sebanyak 1 lembar, BPKB asli dan fotocopy sebanyak 1
lembar, STNK asli dan fotocopy sebanyak 1 lembar.
2.
Pengisian Formulir
Segera menuju petugas untuk mengambil dan mengisi
Formulir Registrasi. Perhatikan contoh formulir yang sudah diisi, biasanya
ditempel di dekat area pengisian. Setelah selesai mengisi, formulir
dikembalikan kepada petugas.
3.
Pengambilan Bukti Bayar Pajak
Tunggu panggilan untuk mengambil rincian
biaya yang harus dibayar, kemudian siapkan uang pas dan bayar di loket yang
ditentukan.

No comments:
Post a Comment