Sunday, July 28, 2013

Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Di Jakarta, pembuatan SIM dapat dilakukan di Samsat Polda Metro Jaya Jl. Daan Mogot, Jakarta Barat (http://www.tmcmetro.com/informasi-masyarakat).

Proses pembuatan SIM sebagai berikut:
1.       Persiapan Awal
Persiapkan pensil 2B, pulpen, dan alat tulis lainnya dan tentunya uang, serta berpakaian rapi (kemeja, celana panjang, dan sandal gunung atau sepatu). Jangan lupa membawa KTP asli dan fotocopy sebanyak 4 lembar. Apabila lupa membawa alat tulis, silahkan membeli di warung/kantin di daerah Samsat.

2.       Pengecekan Kesehatan
Lakukan pengecekan kesehatan di Loket/Bagian Kesehatan yang terdapat di bagian belakang parkiran motor. Biaya pengecekan kesehatan adalah Rp. 25.000 (untuk SIM C) atau Rp. 30.000 (untuk SIM A). Harga mungkin berubah pada waktu mendatang. Pengecekan utama dilakukan pada penglihatan.

3.       Administrasi
Selanjutnya adalah pembayaran biaya pembuatan SIM dilakukan di bank BRI di dekat pintu samsat. Biaya pembuatan SIM C adalah Rp. 100.000 dan SIM A adalah Rp. 125.000. Harga mungkin berubah pada waktu mendatang. Selain biaya pembuatan SIM, lakukan pembayaran asuransi sebesar Rp. 30.000 (silahkan berdebat dengan petugas jika tidak ingin mengambil asuransi).

4.       Pengisian Formulir
Menuju Loket Formulir (di belakang bank BRI) untuk mengisi Formulir Registrasi. Perhatikan contoh formulir yang sudah diisi, biasanya ditempel di dekat area pengisian. Setelah selesai mengisi, masuk ke kantor Samsat dan ambil name tag sebagai ID masuk. Kemudian formulir dikembalikan di Loket 3 (SIM A) atau Loket 4 (SIM C) dan bawa lembar registrasi yang berisi nomor registrasi.

5.       Ujian Teori
Di sebelah Loket 4 terdapat tangga naik dan setelah itu cari Ruang Ujian Teori. Ujian berisi 30 soal selama 15 menit dan harus betul minimal 18 soal. Setelah ujian, tunggu sekitar 30 menit untuk pengumuman kelulusan.Apabila gagal, maka ujian dapat diulang 2 minggu kemudian. Apabila lulus maka langsung menuju Area Ujian Praktik.

6.       Ujian Praktik
Ikuti instruksi dari petugas pada saat praktik. Apabila gagal maka ujian dapat diulang 2 minggu kemudian. Apabila lulus maka akan diberikan dokumen kelulusan dan selanjutnya di bawa ke Loket 16 untuk diberikan formulir foto.

7.       Foto SIM
Setelah mendapatkan formulir foto, silahkan menuju Loket 14. 15, 16 (khusus Wanita) atau Loket 24, 25, 26 untuk melakukan foto. Pastikan data yang akan dicetak benar, lakukan scan sidik jari dan tanda tangan digital.

8.       Pengambilan SIM
Tunggu di Loket 30 untuk pengambilan SIM di Loket 32. Beberapa kios menyediakan jasa laminating SIM agar lebih awet dengan biaya Rp. 5.000.
Apakah ada cara yang lebih praktis? Ya, birojasa.


Perpanjangan SIM dapat dilakukan di mobil-mobil keliling SIM & STNK (http://www.tmcmetro.com/news/category/sim-stnk-keliling). Proses perpanjangan SIM sebagai berikut:
1.       Persiapan Awal
Persiapkan pulpen, dan alat tulis lainnya dan tentunya uang, serta berpakaian rapi (kemeja, celana panjang, dan sandal gunung atau sepatu). Jangan lupa membawa KTP asli dan fotocopy sebanyak 2 lembar

2.       Pengisian Formulir
Segera menuju petugas untuk mengambil dan mengisi Formulir Registrasi. Perhatikan contoh formulir yang sudah diisi, biasanya ditempel di dekat area pengisian. Setelah selesai mengisi, formulir dikembalikan kepada petugas.

3.       Foto dan Pengambilan SIM
Tunggu panggilan untuk masuk ke dalam mobil untuk melakukan foto. Pastikan data yang akan dicetak benar, lakukan scan sidik jari dan tanda tangan digital. Biaya perpanjangan SIM sekitar Rp. 150.000 dibayarkan di dalam mobil. SIM langsung diberikan di tempat. Petugas juga menyediakan jasa laminating SIM agar lebih awet dengan biaya Rp. 5.000.

Perpanjangan STNK (5 tahun) sebaiknya dilakukan di Samsat karena mobil keliling hanya melayani perpanjangan 1 tahun saja.


Pembayaran Pajak dapat dilakukan di mobil-mobil keliling SIM & STNK (http://www.tmcmetro.com/news/category/sim-stnk-keliling). Proses perpanjangan SIM sebagai berikut:
1.       Persiapan Awal
Persiapkan pulpen, dan alat tulis lainnya dan tentunya uang. Jangan lupa membawa KTP asli dan fotocopy sebanyak 1 lembar, BPKB asli dan fotocopy sebanyak 1 lembar, STNK asli dan fotocopy sebanyak 1 lembar.

2.       Pengisian Formulir
Segera menuju petugas untuk mengambil dan mengisi Formulir Registrasi. Perhatikan contoh formulir yang sudah diisi, biasanya ditempel di dekat area pengisian. Setelah selesai mengisi, formulir dikembalikan kepada petugas.

3.       Pengambilan Bukti Bayar Pajak
Tunggu panggilan untuk mengambil rincian biaya yang harus dibayar, kemudian siapkan uang pas dan bayar di loket yang ditentukan.



No comments:

Post a Comment