Sunday, August 11, 2013

There ain't No Such Thing as a Free Lunch (Controversy of Arbitrage Opportunity)

“There ain't no such thing as a free lunch.”

Robert A. Heinlein, The Moon is a Harsh Mistress


Arbitrage Opportunity

Arbitrage opportunity as "the opportunity to buy an asset at a low price then immediately selling it on a different market for a higher price." If I can buy an asset for $5, turn around and sell it for $20 and make $15 for my trouble, that is arbitrage. The $15 I gain represents an arbitrage profit.
Arbitrage profits can occur in a number of different ways.

Suppose Walmart is selling the DVD of Shaft in Africa for $10. However, I know that on eBay the last 20 copies of Shaft in Africa on DVD have sold for between $25 and $30. Then I could go to Walmart, buy copies of the movie and turn around and sell them on eBay for a profit of $15 to $20 a DVD. It is unlikely that I will be able to make a profit in this manner for too long, as one of three things should happen:
  1. Walmart runs out of copies of Shaft in Africa on DVD
  2. Walmart raises the price on remaining copies as they've seen an increased demand for the movie
  3. The supply of Shaft in Africa DVDs skyrockets on eBay, which causes the price to fall.
This kind of arbitrage is actually quite common on eBay. Many eBay sellers will go to flea markets and yard sales looking for collectibles that the seller does not know the true value of and has priced much too low. They will buy the rare collection of Colecovision games from the yard sale for $10 then turn around and sell them on eBay for $100. There are costs to this however. First of all, you don't find rare Colecovision games just lying around, you have to spend time and energy looking for them. Secondly, you have to spend time learning what is valuable and what is not valuable so you don't find out later what you thought was worth $100 is only worth $5. Lastly, just because something has sold for $100 in the past does not mean it will sell for $100 again in the future. So given both the financial costs and the opportunity costs involved, we would expect arbitrageurs on this market to make as much money as they would doing other productive activities that require the same set of skills.

No Arbitrage Opportunity


Arbitrage is basically buying in one market and simultaneously selling in another, profiting from a temporary difference. This is considered risk-less profit for the investor/trader.

Here is an example of an arbitrage opportunity. Let's say you are able to buy a toy doll for $15 in Tallahassee, Florida, but in Seattle, Washington, the doll is selling for $25. If you are able to buy the doll in Florida and sell it in the Seattle market, you can profit from the difference without any risk because the higher price of the doll in Seattle is guaranteed.

In the context of the stock market, traders often try to exploit arbitrage opportunities. For example, a trader may buy a stock on a foreign exchange where the price has not yet adjusted for the constantly fluctuating exchange rate. The price of the stock on the foreign exchange is therefore undervalued compared to the price on the local exchange, and the trader makes a profit from this difference.

If all markets were perfectly efficient, there would never be any arbitrage opportunities - but markets seldom remain perfect. It is important to note that even when markets have a discrepancy in pricing between two equal goods, there is not always an arbitrage opportunity. Transaction costs can turn a possible arbitrage situation into one that has no benefit to the potential arbitrager. Consider the scenario with the toy dolls above. It would cost you a certain amount per doll to get the dolls from Florida to Seattle. If it costs $11 per doll, the arbitrage opportunity has been erased. 

Sources:
What is Arbitrage?
What is arbitrage?

Sunday, July 28, 2013

Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Di Jakarta, pembuatan SIM dapat dilakukan di Samsat Polda Metro Jaya Jl. Daan Mogot, Jakarta Barat (http://www.tmcmetro.com/informasi-masyarakat).

Proses pembuatan SIM sebagai berikut:
1.       Persiapan Awal
Persiapkan pensil 2B, pulpen, dan alat tulis lainnya dan tentunya uang, serta berpakaian rapi (kemeja, celana panjang, dan sandal gunung atau sepatu). Jangan lupa membawa KTP asli dan fotocopy sebanyak 4 lembar. Apabila lupa membawa alat tulis, silahkan membeli di warung/kantin di daerah Samsat.

2.       Pengecekan Kesehatan
Lakukan pengecekan kesehatan di Loket/Bagian Kesehatan yang terdapat di bagian belakang parkiran motor. Biaya pengecekan kesehatan adalah Rp. 25.000 (untuk SIM C) atau Rp. 30.000 (untuk SIM A). Harga mungkin berubah pada waktu mendatang. Pengecekan utama dilakukan pada penglihatan.

3.       Administrasi
Selanjutnya adalah pembayaran biaya pembuatan SIM dilakukan di bank BRI di dekat pintu samsat. Biaya pembuatan SIM C adalah Rp. 100.000 dan SIM A adalah Rp. 125.000. Harga mungkin berubah pada waktu mendatang. Selain biaya pembuatan SIM, lakukan pembayaran asuransi sebesar Rp. 30.000 (silahkan berdebat dengan petugas jika tidak ingin mengambil asuransi).

4.       Pengisian Formulir
Menuju Loket Formulir (di belakang bank BRI) untuk mengisi Formulir Registrasi. Perhatikan contoh formulir yang sudah diisi, biasanya ditempel di dekat area pengisian. Setelah selesai mengisi, masuk ke kantor Samsat dan ambil name tag sebagai ID masuk. Kemudian formulir dikembalikan di Loket 3 (SIM A) atau Loket 4 (SIM C) dan bawa lembar registrasi yang berisi nomor registrasi.

5.       Ujian Teori
Di sebelah Loket 4 terdapat tangga naik dan setelah itu cari Ruang Ujian Teori. Ujian berisi 30 soal selama 15 menit dan harus betul minimal 18 soal. Setelah ujian, tunggu sekitar 30 menit untuk pengumuman kelulusan.Apabila gagal, maka ujian dapat diulang 2 minggu kemudian. Apabila lulus maka langsung menuju Area Ujian Praktik.

6.       Ujian Praktik
Ikuti instruksi dari petugas pada saat praktik. Apabila gagal maka ujian dapat diulang 2 minggu kemudian. Apabila lulus maka akan diberikan dokumen kelulusan dan selanjutnya di bawa ke Loket 16 untuk diberikan formulir foto.

7.       Foto SIM
Setelah mendapatkan formulir foto, silahkan menuju Loket 14. 15, 16 (khusus Wanita) atau Loket 24, 25, 26 untuk melakukan foto. Pastikan data yang akan dicetak benar, lakukan scan sidik jari dan tanda tangan digital.

8.       Pengambilan SIM
Tunggu di Loket 30 untuk pengambilan SIM di Loket 32. Beberapa kios menyediakan jasa laminating SIM agar lebih awet dengan biaya Rp. 5.000.
Apakah ada cara yang lebih praktis? Ya, birojasa.


Perpanjangan SIM dapat dilakukan di mobil-mobil keliling SIM & STNK (http://www.tmcmetro.com/news/category/sim-stnk-keliling). Proses perpanjangan SIM sebagai berikut:
1.       Persiapan Awal
Persiapkan pulpen, dan alat tulis lainnya dan tentunya uang, serta berpakaian rapi (kemeja, celana panjang, dan sandal gunung atau sepatu). Jangan lupa membawa KTP asli dan fotocopy sebanyak 2 lembar

2.       Pengisian Formulir
Segera menuju petugas untuk mengambil dan mengisi Formulir Registrasi. Perhatikan contoh formulir yang sudah diisi, biasanya ditempel di dekat area pengisian. Setelah selesai mengisi, formulir dikembalikan kepada petugas.

3.       Foto dan Pengambilan SIM
Tunggu panggilan untuk masuk ke dalam mobil untuk melakukan foto. Pastikan data yang akan dicetak benar, lakukan scan sidik jari dan tanda tangan digital. Biaya perpanjangan SIM sekitar Rp. 150.000 dibayarkan di dalam mobil. SIM langsung diberikan di tempat. Petugas juga menyediakan jasa laminating SIM agar lebih awet dengan biaya Rp. 5.000.

Perpanjangan STNK (5 tahun) sebaiknya dilakukan di Samsat karena mobil keliling hanya melayani perpanjangan 1 tahun saja.


Pembayaran Pajak dapat dilakukan di mobil-mobil keliling SIM & STNK (http://www.tmcmetro.com/news/category/sim-stnk-keliling). Proses perpanjangan SIM sebagai berikut:
1.       Persiapan Awal
Persiapkan pulpen, dan alat tulis lainnya dan tentunya uang. Jangan lupa membawa KTP asli dan fotocopy sebanyak 1 lembar, BPKB asli dan fotocopy sebanyak 1 lembar, STNK asli dan fotocopy sebanyak 1 lembar.

2.       Pengisian Formulir
Segera menuju petugas untuk mengambil dan mengisi Formulir Registrasi. Perhatikan contoh formulir yang sudah diisi, biasanya ditempel di dekat area pengisian. Setelah selesai mengisi, formulir dikembalikan kepada petugas.

3.       Pengambilan Bukti Bayar Pajak
Tunggu panggilan untuk mengambil rincian biaya yang harus dibayar, kemudian siapkan uang pas dan bayar di loket yang ditentukan.



Sunday, July 21, 2013

Proses Pembelian Rumah Melalui KPR

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah, umumnya diberikan oleh pihak bank. Ada beberapa alasan mengapa nasabah melakukan pembelian rumah melalui KPR, dan beberapa alasan mengapa pengajuan KPR ditolak (silahkan mencari informasi terkait melalui internet). Pada artikel ini hanya membahas bagaimana proses pembelian rumah melaui KPR.

1.       Survei Perumahan
Calon pembeli melakukan kunjungan ke Marketing Office perumahan (developer) untuk mengecek tipe rumah yang diinginkan, melakukan negosiasi harga, dan yang terpenting adalah kunjungan ke lokasi untuk melihat rumah contoh. Biasanya ada satu orang sales yang akan melayani calon pembeli.
Calon pembeli dapat meminta staf sales untuk memberikan simulasi pembayaran dengan berbagai tipe pembayaran yang disediakan pihak developer, seperti cash keras, cash bertahap, atau KPR. Calon pembeli juga perlu memperhatikan apakah harga pembelian sudah mencakup biaya PPn, IMB, daya listrik, AJB, Balik Nama, BPHTB, biaya proses KPR, PBB, dan lainnya. Umumnya, harga rumah hanya mencakup PPn, IMB, dan daya listrik (2200 VA).
Apabila pembeli sudah sepakat, pembeli dapat melakukan pembayaran DP (uang muka) sebagai bukti Tanda Jadi. Pihak sales akan memberikan Tanda Terima sebagai bukti sudah dilakukannya pembayaran DP, lembar persetujuan yang berisi butir-butir yang telah disampaikan pihak sales kepada pembeli, dokumen ketentuan serah terima, denah rumah, spesifikasi bahan bangunan rumah, dan dokumen lainnya.
Calon pembeli harus memperhatikan persyaratan developer apabila terjadinya pembatalan pembelian rumah, apakah tanda jadi menjadi hangus atau dikembalikan dengan utuh atau dikenakan biaya pinalti.

Kosakata:
* Kreditur adalah Kreditur adalah pihak yang mempunyai piutang atau yang memberikan kredit atau memberikan hutang kepada pihak lain.
* Debitur adalah pihak yang berhutang kepada pihak lain yang dijanjikan untuk dibayar kembali pada masa yang akan datang.

2.       Pengajuan KPR
Calon pembeli mengajukan permohonan KPR ke (dianjurkan beberapa) bank yang diinginkan. Dokumen yang diperlukan biasanya berupa copy 3 bulan terakhir rekening koran, KTP, Akta Lahir, Kartu Keluarga, NPWP, slip gaji, surat keterangan kerja, dan dokumen identitas lainnya. Pihak bank akan melakukan survei kepada calon pembeli melalui telepon atau kunjugan langsung. Apabila bank sudah menyetujui pengajuan KPR, maka calon pembeli bisa membandingkan fasilitas dan layanan yang akan diberikan oleh pihak bank. Calon pembeli dianjurkan memperhatikan kredibilitas bank, rekam jejak bunga mengambang (floating), dan keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat di media massa.
Calon pembeli juga dapat mengajukan pengurangan/diskon terhadap biaya-biaya pemrosesan KPR seperti provisi/jasa (1%), administrasi, asuransi jiwa dan kebakaran, APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan), dan biaya lainnya.

3.       Penandatangan Akad Kredit
Apabila sudah terjadi kesepakatan KPR dengan salah satu bank, calon pembeli akan bertemu dengan pihak bank di kediaman notaris yang ditentukan. Umumnya, pihak bank dan developer sudah memiliki notaris yang dipercaya. Pada saat penandatanganan akad kredit, calon pembeli diminta untuk membawa beberapa dokumen identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan dokumen lainnya. Calon pembeli juga membayar biaya-biaya penandatangan akad kredit kepada notaris seperti, biaya Akta Perjanjian Kredit (PK), biaya Akta Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa (PPJK), dan Biaya Waarmerking. Pihak developer akan memberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) asli kepada calon pembeli dan kemudian diserahkan langsung kepada pihak bank. Pihak bank akan memberikan tanda terima diterimanya PPJB sebagai jaminan sementara KPR.
Calon pembeli dapat mengambil Akta Perjanjian Kredit (PK) asli, dan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa (PPJK) asli sesuai dengan kesepakatan calon pembeli dan notaris (umumnya 3-4 bulan setelah penandatanganan akad kredit). Calon pembeli dapat mengambil PPJB dari pihak bank apabila sudah melunasi KPR.

Kosakata:
* Waarmerking (bahasa Belanda) adalah penandaan atau pendaftaran suatu akta, bahwa notaris hanya menandakan atau mendaftarkan suatu akta namun tidak menjamin bahwa isinya diperkenankan secara hukum, atau yang menandatangani adalah orang yang benar, atau apakah tanggal penandatanganan sesuai dengan kondisi nyata. Bentuk waarmerking biasanya hanya berupa nomor atau stempel/cap lambang garuda pada akta.
* Akta PK berupa dokumen perjanjian utang-piutang antara calon pembeli dan bank.
* Akta PPJK berupa dokumen pemberian jaminan dan kuasa dari pihak bank kepada salah satu pegawai bank untuk  mewakili pihak bank dalam menjalankan Perjanjian Kredit (PK) dengan calon pembeli.
* Akta PPJB berupa dokumen perjanjian pengikatan jual beli antara calon pembeli dengan developer.

4.       Serah Terima Rumah
Apabila rumah telah selesai dibangun oleh pihak developer, maka pembeli (bukan calon pembeli lagi) akan mendapatkan surat undangan serah terima rumah. Pembeli akan mendapatkan beberapa rangkap kunci rumah, formulir-formulir, dokumen rumah seperti denah rumah, skema isometric instalasi air dan listrik, dan garansi perbaikan rumah selama periode tertentu. Pembeli dianjurkan mengecek isi rumah agar dapat mengajukan perbaikan selama masa garansi dari developer.

5.       Penandatanganan Balik Nama
Pada tahapan berikutnya, pembeli akan diundang oleh pihak developer untuk melakukan penandatangan balik nama, dimana rumah yang dibeli akan diubah nama pemiliknya dari developer menjadi nama pembeli. Pembeli membawa dokumen yang diminta seperti KTP, NPWP, Kartu Keluarga, dan lainnya. Pada proses ini, pembeli diminta untuk membayar sejumlah biaya kepada pihak developer seperti biaya BPHTB (Bea/Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangungan) sebesar 5% dari harga rumah dikurangi NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) tidak kena pajak, biaya Akta Jual Beli sebesar 0.3% dari harga rumah, biaya balik nama sertifikat sebesar 1.1% dari harga rumah, dan biaya Pajak Bumi dan Bangungan (PBB). Pembeli juga membayar biaya kepada notaris berupa biaya cek sertifikat, PNBPHT, Akta SKMHT (Surat Kuasa Untuk Memberikan Hak Tanggungan), APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan), Pendaftaran SHT (Sertifikat Hak Tanggungan), dan biaya proses Hak Milik.
Pihak developer akan memberikan sejumlah dokumen kepada pembeli yang akan langsung diambil oleh bank sebagai jaminan berikutnya, yaitu dokumen asli sertifikat rumah, dokumen copy legalisir Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Akta Jual Beli (AJB) asli, dokumen copy legalisir gambar bangunan, dan dokumen copy gambar situasi. Dokumen-dokumen tersebut dapat diambil pembeli dari bank setelah melunasi KPR.
Pembeli dapat mengambil Akta SKMHT dan Akta APHT dari notaris sesuai kesepakatan (biasanya 4-5 bulan sejak dilakukannya penandatanganan balik nama).

Kosakata:
* BPHTB adalah pajak yang dibayarkan oleh pembeli tanah/bangunan, sedangan untuk penjual akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Besaran BPHTB ditentukan oleh nilai tertinggi antara Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP atau nilai transaksi) dengan NJOP, lalu dikurangi dengan NJOP/NPOP tidak kena pajak (tergantung tiap-tiap daerah/provinsi). Penjual tidak mendapatkan pengurangan NJOP/NPOP tidak kena pajak. Pajak yang dibayarkan yaitu sebesar 5% dari hasil akhir perhitungan. BPHTB dibuktikan dengan dokumen pembayaran pajak.
* NJOP tidak kena pajak adalah besaran pembebasan pajak bagi pembeli tanah atau bangunan, tergantung pada daerah/provinsi.
* AJB adalah merupakan dokumen berupa bukti otentik secara hukum pembelian tanah atau bangunan dari pihak penjual secara lunas.
* PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. PBB ditunjukan dalam bentuk dokumen pembayaran pajak.
* PNBPHT
* Akta SKMTH merupakan dokumen yang berisikan pemberian kuasa yang diberikan oleh Pemberi Agunan/Pemilik Tanah (Pemberi Kuasa) kepada Pihak Penerima Kuasa  untuk mewakili Pemberi Kuasa guna melakukan pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor atas tanah milik Pemberi Kuasa. Kreditur setelah memperoleh SKMHT dari debitur atau pemilik jaminan, maka selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diberikan SKMHT diwajibkan untuk memasang APHT.
* APHT merupakan dokumen yang mengatur persyaratan dan ketentuan mengenai pemberian Hak Tanggungan dari debitor kepada kreditor sehubungan dengan hutang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan.
* SHT adalah sertifikat atau dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan sebagai tanda bukti adanya hak tanggungan.
* SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah dokumen/sertifikat yang menerangkan bahwa pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Berbeda dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang memiliki batas waktu tertentu, Sertifikat Hak Milik tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
* IMB adalah dokumen yang berisikan izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun yang dapat diterbitkan jika rencana bangunan dinilai telah memenuhi ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan.

Perhitungan Besaran PBB:
Sebuah rumah dengan bangunan 100 m² berdiri di atas lahan 200 m². Misal, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp. 700.000 per m² dan nilai bangunan Rp. 600.000 per m². Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?

Harga tanah : 200 m² x Rp. 700.000                                                     = Rp. 140.000.000
Harga Bangunan: 100 m² x Rp600.000                                                 = Rp.  60.000.000
                                                                                                                     -------------------- +
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB                                                    = Rp. 200.000.000
NJOP Tidak Kena Pajak                                                                           = Rp.   12.000.000
NJOP untuk penghitungan PBB                                                             = Rp. 188.000.000
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) 20% x Rp188.000.000                           = Rp.    37.600.000
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang 0,5% x Rp. 37.600.000  = Rp.          188.000
Faktor Pengurangan / Stimulus                                                            = Rp.            15.000
                                                                                                                         -------------------  -
PBB YANG HARUS DIBAYARKAN                                                           = Rp.            73.000
     
Perhitungan Besaran BPHTB
Seseorang membeli sebuah rumah di Jakarta dengan luas tanah 200 m² dan luas bangunan 100 m². Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp. 700.000 per m² dan nilai bangunan Rp. 600.000 per m². Berapa besaran BPHTB yang harus dikeluarkan oleh pembeli rumah tersebut?

Harga Tanah: 200 m² x Rp700.000                       = Rp. 140.000.000
Harga Bangunan: 100 m² x Rp600.000                = Rp.   60.000.000
                                                                                       -------------------- +
Jumlah Harga Pembelian Rumah:                         = Rp. 200.000.000
Nilai Tidak Kena Pajak *)                                         = Rp.   80.000.000
                                                                                        -------------------- -
Nilai untuk penghitungan BPHTB                           = Rp. 120.000.000
BPHTB yang harus dibayar 5% x Rp140.000.000 = Rp.     6.000.000

*) untuk wilayah Jakarta Rp. 80.000.000, Bogor Rp. 40.000.000, Tangerang Rp. 30.000.000 dan sebagainya. Besaran ini dapat berubah sesuai peraturan pemerintah setempat.
     
Perhitungan Besaran PPh
Seseorang menjual sebuah rumah di Jakarta dengan tanah 200 m² dan luas bangunan 100 m². Berdasarkan NJOP harga tanah Rp. 700.000 per m² dan nilai bangunan Rp. 600.000 per m². Berapa besaran PPh yang harus dikeluarkan oleh penjual rumah tersebut?

Harga Tanah: 200 m² x Rp700.000                    = Rp. 140.000.000
Harga Bangunan: 100 m² x Rp600.000             = Rp.   60.000.000
                                                                                    -------------------- +
Jumlah Harga Penjualan Rumah                        =  Rp. 200.000.000
PPh yang harus dibayar 5% x Rp200.000.000 = Rp.     10.000.000

6.       Pengambilan Dokumen Jaminan Bank
Setelah pembeli melunasi KPR, bank akan mengundang pembeli untuk melakukan serah terima dokumen-dokumen yang dijadikan jaminan oleh pihak bank. Pembeli membayar sejumlah biaya kepada notaris untuk pengambilan dokumen dan selesainya pembayaran KPR. Perhatikan besaran biaya yang dikenakan bank kepada pembeli apabila pembeli menunda pengambilan dokumen-dokumen setelah pelunasan KPR, karena bank akan mengasumsikan sebagai biaya penempatan dokumen.

Proses pembelian rumah dengan metode KPR ini mungkin bisa berbeda pada beberapa situasi tergantung developer, bank, wilayah, dan lainnya.